Usai Tangkap John Kei, Direskrimum Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Tak Malas Laporkan Aksi Premanisme

Antara
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto: Polres Jaksel).

Polisi menangkap dan menetapkan Jhon Kei beserta 29 anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, perusakan, dan penganiayaan. Mereka dijerat pasal berlapis dalam KUHP yakni Pasal 88 terkait permufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 mengenai penganiayaan, dan Pasal 170 tentang pengeroyokan.

John Kei dan gerombolannya juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan sejumlah senjata tajam. Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku yakni pidana mati.

Dalam penggerebekan pada Minggu (21/6/2020) malam, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat kendaraan roda empat yang digunakan anak buah John Kei beraksi, 28 tombak, 24 senjata tajam, dua ketapel panah, tiga anak panah, tiga stik bisbol, dan satu decoder.

Penangkapan ini buntut kasus pembacokan Yustus Corwing Rahakbau di pertigaan ABC Duri Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu (21/6/2020) siang. Yustus ambruk bersimbah darah setelah dibacok berkali-kali oleh anak buah John Kei. Tidak hanya itu tubuhnya juga dilindas mobil.

Pada siang itu, gerombolan John Kei juga menyatroni rumah Nus Kei di Klaster Australia Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Mereka hendak membunuh Nus Kei yang tak lain paman John Kei.

Karena Nus Kei tidak ada di rumah, pelaku menghancurkan mobil dan kaca rumah. Mereka juga sempat mengumbar tujuh tembakan ketika menabrak pintu gerbang perumahan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kebakaran Hebat Landa Pergudangan di Kosambi Tangerang, 20 Gudang Hangus Dilalap Api

27 hari lalu

Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026

2 bulan lalu

Viral Pria di Tangerang Diduga Dianiaya dan Dipaksa Masturbasi, Polisi Turun Tangan

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Driver Ojol yang Tewas Ditusuk saat Tidur di Pangkalan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal