Usut Dokumen Kendaraan Kekaisaran Sunda Nusantara, Polisi: Ada yang Pangkatnya Bintang 2

Carlos Roy Fajarta
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memeriksa mobil pelat nomor Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mendalami dokumen kendaraan STNK dan SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Kendaraan tersebut diamankan saat melintas di Tol Dalam Kota Cawang Rabu (5/5/2021).

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal mengatakan, dokumen kendaraannya berbeda-beda. Mereka menilai dokumen tersebut bisa digunakan untuk kendaraannya.

"Kalau kemarin kita tanya mereka bilang bikin sendiri karena beda-beda ada yang pangkatnya bintang dua. Bintang dua suka-suka mereka saja yang buat," ujar Akmal di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, dua orang yang ada di dalam mobil saat diamankan telah dipulangkan. Sementara, kasusnya kata dia terus didalami.

"Sudah dipulangkan kemarin tapi statusnya masih pendalaman," katanya.

Sebelumnya, polisi menindak kendaraan dengan pelat nomor berwarna biro SN-45-RSD di Tol Dalam Kota Cawang, Rabu (5/5/2021) Pukul 11.00 WIB.  Kedua orang yang ada di dalam mobil diamankan polisi.

Setelah diamankan, polisi mengungkapkan kendaraan tersebut memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) asli B-8462-BP.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
17 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

17 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

1 bulan lalu

Heboh Syarat STNK Beli BBM Subsidi, Ini Penjelasan Pertamina 

3 bulan lalu

Polisi Sebut STNK Alphard Viral yang Cekcok dengan Satpam Masih atas Nama Pemilik Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal