Usut Mafia Tanah, Polisi Temukan Sertifikat yang Tertahan 3 Tahun saat Geledah Kantor BPN Jaksel

Irfan Ma'ruf
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi memimpin penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus mafia tanah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus mafia tanah. Hasilnya polisi menemukan sertifikat tanah yang tertahan hingga tiga tahun. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai langkah lanjutan ditangkapnya pejabat BPN berinisial PS yang diduga menjadi sindikat mafia tanah. Sejumlah barang bukti ditemukan penyidik.

"Kita temukan sertifikat-sertifikat yang seharusnya sudah diserahkan dari tiga tahun lalu, tapi ternyata belum diserahkan. Ini kasihan masyarakat," kata Hengki di Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Hengki mengatakan dalam kasus mafia tanah yang melibatkan pemodal, pejabat BPN serta instansi lainnya, mereka bersekongkol untuk mengambil hak masyarakat bahkan pemerintah dengan mengubah identitas. Bahkan mereka juga melakukan akuisisi tanah juga penahanan sertifikat. 

"Jadi artinya itu melibatkan beberapa instansi bahkan oknum BPN sendiri," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Megapolitan
19 hari lalu

Siap-Siap! Jakpus hingga Jaksel Diprediksi Diguyur Hujan Hari Ini

Nasional
20 hari lalu

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Nasional
20 hari lalu

Nusron Akui Mafia Tanah Sulit Diberantas: Sampai Kiamat Kurang 2 Hari Masih Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal