BOGOR, iNews.id - Polisi menyebut utang yang ditagih oleh debt collector di Desa Mekarsari, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor hanya Rp800.000. Pelaku menganiaya korban hingga terluka.
"Tinggal Rp800.000 lagi (utangnya)," kata Kapolsek Rancabungur Ipda Azis Hidayat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Sedangkan, untuk rincian utangnya polisi masih mendalami keterangan dari pihak korban. Termasuk sejak kapan dan berapa total utang korban.
"Itu sebetulnya kayak bank keliling gitu, cuma untuk detail dari awalnya minjemnya dari kapan saya belum dapat keterangan. Itu kan bayarnya ada yang harian, ada yang mingguan," ungkap Azis.
Korban yang diketahui berinisial D pun mengalami luka sabetan pacul oleh pelaku. Sehingga, pelaku mendapatkan jahitan akibat luka tersebut.