Kemudian pada Pasal II disebutkan, UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Hanya saja, pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masuh menunggu keputusan presiden yang ditetapkan kemudian.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," bunyi pasal tersebut.