Vaksinasi Bakal Jadi Syarat Pembukaan Kegiatan di Jakarta, Wagub: Yang Belum segera Daftar

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan vaksinasi bakal menjadi dasar kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat pembukaan kegiatan masyarakat. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga yang belum divaksin untuk segera mendaftar.

"Lalu Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi? caranya gampang download dan buka aplikasi JAKI, JAKI menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Nanti kalau ada pemeriksaan teman-teman bisa menunjukkan status vaksinasinya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi," kata Riza, Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan warga Ibu Kota yang belum mendapatkan vaksin bisa segera mendaftar lewat aplikasi JAKI. 

"Bagaimana yang belum divaksinasi? Kami minta untuk segera daftar lewat aplikasi JAKI," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
6 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia

Nasional
6 hari lalu

KPK Hanya Terbangkan 9 dari 10 Orang yang Terjaring OTT di Riau, Ada Apa?

Megapolitan
7 hari lalu

Jakarta Diguyur Hujan, Kawasan Jati Padang Banjir Lagi

Megapolitan
11 hari lalu

Siap-Siap! Layanan Air PAM Jaya di 53 Wilayah Jakarta Terganggu Mulai Besok Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal