Vaksinasi Bakal Jadi Syarat Pembukaan Kegiatan di Jakarta, Wagub: Yang Belum segera Daftar

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan vaksinasi bakal menjadi dasar kebijakan pembukaan kegiatan masyarakat. (Foto: MNC Media/Komaruddin Bagja)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta bakal memberlakukan penggunaan sertifikat vaksinasi covid-19 sebagai syarat pembukaan kegiatan masyarakat. Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau warga yang belum divaksin untuk segera mendaftar.

"Lalu Bagaimana cara mendapatkan sertifikat vaksinasi? caranya gampang download dan buka aplikasi JAKI, JAKI menyediakan tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi. Nanti kalau ada pemeriksaan teman-teman bisa menunjukkan status vaksinasinya dari layar ponsel yang sudah terintegrasi," kata Riza, Selasa (3/8/2021).

Dia menjelaskan warga Ibu Kota yang belum mendapatkan vaksin bisa segera mendaftar lewat aplikasi JAKI. 

"Bagaimana yang belum divaksinasi? Kami minta untuk segera daftar lewat aplikasi JAKI," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
1 hari lalu

Bupati Cilacap Terjaring OTT KPK Bersama Sekda dan Sejumlah Pejabat Pemkab

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 11 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal