JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penyebaran foto dan video porno, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans angkat suara terkait video syurnya yang beredar di media sosial. Menurut Dea, tersebarnya video porno dirinya di medsos di luar dugaan.
"Itu di luar dugaan," ujar Dea di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Kuasa hukum Dea, Abdillah Syarifudin, menyebut platform Onlyfans merupakan situs yang sifatnya privat. Onlyfans tidak dapat diakses secara gratis oleh semua orang.
"Onlyfans itu bukan sesuatu yang sifatnya publik. Sifatnya sangat privat, tidak bisa diakses sama semua orang. Jadi kalau konteks publik itu sendiri kalau menurut kami, publik itu bisa diakses dan dikonsumsi sama khalayak umum tanpa terkecuali," jelasnya.
Abdillah berharap, kasus yang terjadi pada Dea ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Status platform tersebut juga masih abu-abu di mata hukum Indonesia.
"Jangan sampai ada Dea-Dea yang lain yang jadi korban atas keabu-abuan atas permasalahan terkait Onlyfans itu sendiri. Mengingat Onlyfans itu sendiri tidak diatur, tidak diakui dan servernya juga nggak ada di Indonesia" tuturnya.