Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Fakta Penangkapan Pesinetron Rayyan Alkadrie gegara Peras Pacar Sesama Jenis
Advertisement . Scroll to see content

Asmara Rayyan Alkadrie dengan Pacar Sesama Jenis Berujung Dipenjara

Kamis, 03 Juli 2025 - 09:29:00 WIB
Asmara Rayyan Alkadrie dengan Pacar Sesama Jenis Berujung Dipenjara
Pemain sinetron MR. (Foto: Facebook)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penangkapan pesinetron MR alias Muhammad Rayyan Alkadrie menjadi sorotan publik saat ini. Dia melakukan pemerasan terhadap kekasihnya, sesama pria.

Korban melapor lantaran tidak tahan terus-menerus dimintai uang dengan ancaman penyebaran konten asusila.

Ya, dari hasil pemeriksaan, Rayyan diketahui mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek yang memperlihatkan hubungan intim antara dirinya dengan korban.

Tindakan itu menjebloskan dia ke penjara. Rayyan kini ditahan di Polsek Cempaka Putih. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pemerasan Pasal 368 KUHP.

Menurut Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, polisi masih mendalami keterangan Rayyan. Pengky mengatakan, tak menutup kemungkinan pesinetron MR ini akan dijerat dengan sangkaan pasal selain pemerasan.

6 Video Porno Sesama Jenis di Ponsel

Dalam proses penangkapan Rayyan, polisi menyita sejumlah alat bukti, termasuk dua ponsel yang di dalamnya ada enam konten video porno sesama jenis yang diperankan Rayyan dan kekasih prianya.

"Video porno itu berdurasi pendek, memperlihatkan hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut