Viral Caleg PKS Bagi Amplop di Pengajian, Bawaslu Tak Temukan Unsur Pidana

Muhammad Refi Sandi
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio (Foto: Refi Sandi)

DEPOK, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap Caleg DPRD Kota Depok Fraksi PKS Hafid Nasir tidak terbukti melakukan pidana politik uang. Namun, kasus itu bisa dilanjutkan jika ada temuan baru.

Diketahui video pembagian amplop kepada ibu-ibu pengajian di salah satu tempat ibadah di RW 9 Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok sempat viral dan akhirnya di-takedown.

"Sementara karena ini bukan temuan, belum ada laporan prosesnya masih bisa berjalan, tapi penelusuran sementara posisinya berdasarkan temuan yang kita dapatkan kita menyimpulkan untuk politik uangnya tidak terbukti," ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Depok, Sulastio, Jumat (5/1/2024).

Sulastio menyebut berdasarkan pengakuan caleg maupun penerima amplop, kegiatan tersebut merupakan pengajian rutin dan diminta untuk membagikan hadiah senilai Rp50.000 ke masing-masing amplop. 

Ia menekankan bahwa jika masyarakat menemukan fakta baru, kasus tersebut bisa saja dilanjutkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

PKS Gelar Rakernas, Susun Masukan Konstruktif untuk Pemerintahan Prabowo

Nasional
5 hari lalu

Profil Soeripto, Tokoh Intelijen dan Pendiri PKS yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

Nasional
5 hari lalu

Kabar Duka, Tokoh Intelijen Soeripto Meninggal Dunia

Megapolitan
24 hari lalu

Depok Dilanda Hujan Deras hingga Banjir, BMKG Sebut Bagian dari Potensi Cuaca Ekstrem

Nasional
25 hari lalu

Bertemu Elite PKS, Menhan Perkenalkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal