Yogen mengatakan kasus diawali sejak Februari 2023 silam, BI menganiaya sang istri PB lantaran tersinggung dengan ucapannya.
Menurutnya PB juga melakukan penganiayaan terhadap BI dengan meremas alat kelamin hingga terluka parah dan perlu tindakan operasi.
Kemudian, keduanya saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok. Yogen pun mengatakan dalam kasus ini juga melibatkan ahli pidana.
"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/5/2023).
Yogen menyebut dari awal kasus tersebut bergulir dari tahap penyelidikan hingga proses restorative justice (RJ) PB tidak koperatif sehingga dilakukan penahanan.