Viral Mobil Dinas Pelat B Dipakai Mudik, Pemprov Jakarta: Punya Instansi Lain

Rizky Agustian
Ilustrasi mobil dinas. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Diketahui, keberdaan mobil dinas berpelat B itu diunggah akun X @amanterkendaly pada Selasa (24/3/2026) lalu. Dalam foto yang diunggah, terlihat mobil itu berwarna hitam dengan pelat merah B 1174 TQH.

"Abang gw mw viralin ini mobil dinas dipake mudik soalnya nyerobot antrian keluar kapal kita wkkwk," tulis @amanterkendaly pada keterangan unggahan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Pemprov DKI Bantah Ada Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Kaltim
4 hari lalu

Gubernur Kaltim Minta Maaf, Anggaran Mobil Dinas Kini Dialihkan untuk Kebutuhan Rakyat

Nasional
4 hari lalu

Disinggung Presiden soal Mobil Dinas Rp8 Miliar, Ini Respons Gubernur Kaltim

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Singgung Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar: Saya Pakai Maung, Harganya Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal