Viral Oknum Polisi Salah Terapkan Pasal Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.

Sambodo mengatakan akan mengingatkan pemahaman anggota di lapangan sehingga tidak kembali salah menerapkan pasal saat melakukan tilang. Dia juga akan memberikan  sanksi pada anggota yang telah salah. 

"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
20 jam lalu

7 Fakta Drama Inara Rusli dan Insanul Fahmi, Nomor 5 Menggemparkan!

Seleb
1 hari lalu

Kronologi Lengkap Perkenalan Inara Rusli dan Insanul Fahmi hingga Menikah Siri!

Seleb
1 hari lalu

Dituduh Zina dengan Insanul Fahmi, Inara Rusli: Cukup Allah Jadi Saksi!

Seleb
1 hari lalu

Tolak Jadi Istri Kedua, Inara Rusli Fix Tinggalkan Insanul Fahmi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal