Viral Oknum Polisi Salah Terapkan Pasal Tilang, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Irfan Ma'ruf
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan. (Foto Antara).

Dalam konteks tersebut seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan. 

"Seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," pungkasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang menilang pengemudi mobil lantaran membawa muatan sepeda di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Peristiwa itu diunggah akun @ganangab di media sosial Twiteer hingga viral. Anggota menilang pengemudi tersebut karena melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
2 jam lalu

Masih Berkabung, Raisa Tetap Hadiri Sidang Cerai di PA Jaksel Hari Ini

Seleb
2 jam lalu

Kondisi Terkini Onad di Pusat Rehabilitasi, Wajah Jadi Sorotan

Seleb
3 jam lalu

Viral Beby Prisillia Peluk Onad di Pusat Rehabilitasi, Ini Fotonya!

Film
3 jam lalu

Tembus 1,8 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Bantu Korban Banjir Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal