"Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sangsi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan Ke Ditreskrim," kata Agung Piyoto dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Sementara itu, Supendi pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam dan pengunggah video tersebut penyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Dalam keterangannya Supendi mengakui semua perbuatannya.
"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok Walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN. Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi kepolisian terutama saya," katanya dalam video.
Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelunya, beredar video dinarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol yang diunggah oleh pengguna media sosial TikTok dengan nama pengguna @walangsungsang317 mempertanyakan maksud dari mobil polisi yang ingin memberhentikan.
Selanjutnya, dari Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan video klarifikasi yang menyampaikan bahwa dalam video tersebut mobil Pajero B 11 VAN terindikasi menggunakan plat nomor palsu, yang semestinya untuk mobil BMW.