Viral Pengendara Mobil Kena Tarif Tol Rp724.000, Jasa Marga: Denda akibat Pelanggaran

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi tol (Foto: Antara)

Perhitungan denda sebesar Rp724.000 didasarkan pada tarif terjauh dari Gerbang Tol Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, ditambah dengan tarif tol terbuka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi hal-hal berikut:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, seperti karena hilangnya e-Toll atau penggunaan e-Toll yang berbeda saat transaksi masuk dan keluar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, misalnya dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol saat melakukan transaksi pembayaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
27 hari lalu

Libur Panjang, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Padat di Sejumlah Titik Pagi Ini

Megapolitan
29 hari lalu

6.000 Titik Jalan di Jakarta Berlubang, Pramono Minta Pengendara Hati-Hati

Megapolitan
1 bulan lalu

Mau Laporkan Jalan Rusak di Jakarta? Begini Caranya

Megapolitan
1 bulan lalu

Ada Syuting Film Lisa BLACKPINK, Polisi Alihkan Arus Lalin di Tangerang 28–31 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal