Perhitungan denda sebesar Rp724.000 didasarkan pada tarif terjauh dari Gerbang Tol Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, ditambah dengan tarif tol terbuka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi hal-hal berikut:
1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, seperti karena hilangnya e-Toll atau penggunaan e-Toll yang berbeda saat transaksi masuk dan keluar.
2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, misalnya dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol saat melakukan transaksi pembayaran.