Viral Pengendara Mobil Kena Tarif Tol Rp724.000, Jasa Marga: Denda akibat Pelanggaran

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi tol (Foto: Antara)

Perhitungan denda sebesar Rp724.000 didasarkan pada tarif terjauh dari Gerbang Tol Cikampek Utama di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Gerbang Tol Kalikangkung di Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000, ditambah dengan tarif tol terbuka di Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000. Sehingga total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika terjadi hal-hal berikut:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol, seperti karena hilangnya e-Toll atau penggunaan e-Toll yang berbeda saat transaksi masuk dan keluar.

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak saat membayar tol.

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, misalnya dengan melakukan putar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol saat melakukan transaksi pembayaran.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Pramono Cek Jalan Beda Tinggi yang Viral Bikin Mobil Terperosok di Jakut

Megapolitan
23 hari lalu

Viral Jalan Beda Tinggi Bikin Mobil Terperosok di Jakut, Pramono bakal Cek Lokasi

Megapolitan
26 hari lalu

Jalan Kaliabang Tengah Bekasi Macet Total Imbas Pohon Tumbang

Megapolitan
1 bulan lalu

Transjakarta Buka Suara usai Bus Royal Trans Ludes Terbakar di Tol Wiyoto Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal