JAKARTA, iNews.id - Sebuah video yang diunggah oleh akun TikTok @erlanggaleo menjadi viral karena mengungkapkan kekecewaan pengendara yang harus membayar biaya tol yang tak terduga sebesar Rp724.000. Pengemudi heran dikenakan tarif tersebut.
"Gue hari ini mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, jalan masuk tol, akhirnya kita keluar tol di kali apa gitu. Dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek, akhirnya Cikampek Utama apa gitu ya. Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa? Rp724.000. Aneh banget, emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," tulis pengunggah video.
Menanggapi video viral tersebut, Jasa Marga menjelaskan bahwa pengendara tersebut dikenakan denda karena melakukan pelanggaran dengan tidak sesuai arah perjalanan.
Jasa Marga menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Oleh karena itu, pengendara tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Setelah melakukan penelusuran di lapangan, kami menemukan bahwa pengguna jalan tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1 dan keluar melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 2. Transaksi ini tidak sesuai dengan arah perjalanan yang seharusnya. Denda akibat pelanggaran ini telah diselesaikan pada hari yang sama," demikian keterangan yang ditulis oleh Ria Marlinda Paallo, VP Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, dalam pernyataan resmi Jasa Marga pada Senin (26/6/2023).