Viral Unggahan Perempuan Muda Ngaku Dihamili Polisi, Propam Turun Tangan

Erfan Ma'ruf
Propam Polda Metro Jaya menangkap oknum anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Propam Polda Metro Jaya menangkap oknum anggota Polres Kepulauan Seribu, Bripda S. Dia kini menjalani penempatan khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya. 

Kasus tersebut berawal dari unggahan di media sosial soal perempuan muda yang mengaku dihamili. Dia menyertakan bukti riwayat chat hingga alat tes kehamilan.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S sudah ditahan sejak Kamis (8/12/2022). 

"Awalnya antara Bripda S dengan Saudari A ini merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018. Namun pada bulan September 2022,  Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian," kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022). 

Propam Polda Metro Jaya kemudian menahan Bripda S. Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus dilakukan.

"Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya," tutur Eko.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
47 menit lalu

Tangan Diborgol! Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Megapolitan
18 jam lalu

Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!

Megapolitan
20 jam lalu

Breaking News: Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya!

Nasional
4 hari lalu

Andi Azwan Minta Polisi Segera Periksa Rismon Sianipar terkait Dugaan Ijazah Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal