Viral Video Perempuan Pelanggar PSBB Terlihat Jijik Menyapu Jalan di Jakbar

Yan Yusuf
Sindonews
Perempuan muda pelanggar PSBB di Jakarta Barat menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. (Foto: Dok Satpol PP Jakarta Barat)

Tamo mengatakan sidak PSBB sesuai dengan Pergub No 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. Kemudian Pelaksanaan dan Keputusan Gubernur No 563 Tahun 2020 pemberlakuan, tahapan, dan pelaksanaan kegiatan/aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.

Sementara itu Manpol Kecamatan Kembangan, Siringo Ringo menjelaskan awalnya perempuan tersebut diminta membayar denda Rp250 ribu karena kedapatan tidak memakai masker di muka umum. Namun perempuan itu menolak dan memilih menyapu.

Saat menjalani hukuman, perempuan itu tampak bermalas-malasan dan enggan menyapu. Petugas yang mengawasi pun menegur dan mencontohkan perempuan itu bagaimana cara menyapu.

"Sepertinya memang tidak pernah menyapu. Kami sudah memberi contoh tapi kemudian kami biarkan dia menyapu sesuai caranya," ucap Siringo Ringo.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polda Metro Gerebek Kampung Ambon Jakbar, Temukan Lapak Jual Beli Narkoba

5 hari lalu

Kronologi Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar, Apa Penyebabnya?

5 hari lalu

Kebakaran Hanguskan Posko GRIB Jaya di Jakbar, 40 Personel Damkar Diterjunkan

6 hari lalu

Jembatan Tegal Alur Sempat Dibongkar, Pramono Janji Bangun lagi yang Permanen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal