JAKARTA, iNews.id - Propam Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terkait anggota Polres Metro Bekasi Kota yang diduga mengabaikan pelaporan korban terhadap anak berinisial S (11). Polisi diduga melakukan pembiaran penangkapan pelaku pencabulan berinisial AY (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu perihal pengakuan keluarga korban pencabulan itu.
"Kalau kaitannya dengan anggota ke Propam, tetapi belum tentu juga pernyataan itu benar atau tidak, nanti, lah," kata Zulpan, Senin (27/12/2021).
Dia menyebut sejauh ini polisi masih mendalami apakah benar ada pernyataan kepada keluarga korban untuk menangkap pelakunya sendiri atau tidak.
"Terkait Polres Bekasi Kota kami masih mendalami. Apakah betul ada pernyataan seperti itu atau tidak. Jadi, mohon waktu kami dalami," kata Zulpan.