Viral Warga Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan, Propam Akan Dalami

Erfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol E Zulpan menyebut Propam akan turun tangan soal kasus viral warga tangkap sendiri pelaku pencabulan (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Adapun saat ini pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke aparat kepolisian. Dia berharap pelaku dapat dikenai hukuman setimpal.

"Jangan sampai kaya kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli," tuturnya.

Sementara itu Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menjelaskan bahwa alasan polisi yang tidak langsung menangkap pelaku karena waktu yang sangat singkat sehingga tidak ada jeda waktu untuk menyelidiki. 

Adapun kini tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polisi Kembali Gerebek Kampung Ambon, 10 Sajam hingga Airsoft Gun Disita

1 hari lalu

Polda Metro Bongkar 5 Kasus Kejahatan Lingkungan dan Migas, Tetapkan 11 Tersangka

1 hari lalu

Geger! 20.500 WNA Terbang ke Jakarta demi Konser Kanye West

1 hari lalu

Selamat Datang! Kanye West Tiba di Indonesia Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal