Transaksi narkotika dilakukan di lobi apartemen antara kurir dengan pelanggan. Tiga orang disergap saat transaksi itu berlangsung. Mereka yakni RH (kurir), Andre dan Vitalia.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti ekstasi dan pil happy five masing-masing 10 butir. Polisi selanjutnya menggeledah kamar apartemen milik Vitalia.
"Di situ ditemukan satu plastik kecil sabu-sabu, beratnya 0,63 gram dan alat hisap. Kemudian ada lagi happy five 4 butir," ucap Yusri.
Malam itu ketiganya dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif menggunakan narkotika.
Yusri menegaskan, penyidik sedang mengembangkan kasus ini. Ada dugaan pelanggan narkoba tidak hanya Vitalia dan pacarnya, namun pihak-pihak lain.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.