Wacana Hak Interpelasi DPRD, KPP: Biarkan Anies-Sandi Bekerja

Wildan Catra Mulia
Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Pedagang Pasar (KPP) se-DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih. (Foto: iNews.id/Wildan Catra)

JAKARTA, iNews.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Pedagang Pasar (KPP) se-DKI Jakarta menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Rabu (31/1/2018). Mereka meminta legislatif untuk mengurungkan niat hak interpelasi yang digulirkan dewan.

Ketua Umum KPP Abdul Rosyid Arsyad mengatakan, hak interpelasi yang digulirkan DPRD, khususnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap pemerintahan Anies-Sandi terlalu dini. Sebab, kepemimpinan Anies-Sandi baru mulai.

“Pak Anies dan Pak Sandi kan belum lama, seperti bayi baru lahir, jadi kita minta ini diselesaikan sampai masa jabatan berakhir,” kata Abdul, di depan gedung DPRD DKI, Rabu (31/1/2018).

Dia meminta DPRD bersama eksekutif saling bekerja sama demi kesejahteraan masyarakat DKI, bukan sebaliknya dan saling serang. DPRD seharusnya mendukung kebijakan-kebijakan yang digulirkan pemprov.

“Memang fungsi dewan adalah pengawasan, tetapi biarkan saja direalisasi dulu kebijakannya, nanti biar masyarakat yang menilai,” ujar dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
1 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
1 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
2 bulan lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal