Ratusan tanaman ganja itu biasa dipanen selama 4 bulanan. Keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulan lebih.
"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," katanya.