Waduh, 2 Orang di Bekasi Ini Tanam Pohon Ganja hingga 240 Pot

Ari Sandita Murti
Pengungkapan pelaku penanaman ganja di Bekasi (foto: Ari Sandita)

Ratusan tanaman ganja itu biasa dipanen selama 4 bulanan. Keduanya sudah melakukan aksi peredaran ganja itu selama 8 bulan lebih.

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman masimal 20 tahun penjara," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

BNN Minta Tambahan Anggaran Rp5,05 Triliun, Anggota DPR Dorong Teliti Ganja Medis

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba di Malang, Tersangka 4 Kali Pesan dari Inggris

11 hari lalu

Lokomotif KA Batavia Bermasalah, Perjalanan KRL Lintas Cikarang Terganggu

22 hari lalu

Pesawat Air India Bawa 145 Orang Terjun 90 Meter dalam Sekejap, Pilot Ternyata Positif Ganja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal