Waduh, Terima Program Bedah Rumah, Kakek Ini Malah Pusing Utang Bertambah

hambali
Pembangunan rumah melalui program Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) di Tangerang Selatan. (Foto : MNC Portal/Hambali)

Pelaksanaan program RUTLH sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Tangsel nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni. Dijelaskan di sana, penerima manfaat akan menerima bahan bangunan, penyambungan listrik dan instalasi air.

Terpisah, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkimta) Tangsel, Yulia Rahmawati mengatakan, penerima manfaat harus menanggung biaya kontrak rumah sendiri selama rumahnya dalam tahap perbaikan. 

"Untuk yang rumahnya akan dibangun, penerima manfaat mencari kontrakan sendiri selama pembangunan berlangsung. Karena anggaran sewa rumah selama pembangunan tidak termasuk kedalam anggaran. Pembongkaran rumah juga tidak ada biayanya, diharapkan dapat dilakukan secara gotong royong oleh tetangga sekitar," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Pastikan APBN Tak Jebol meski Tanggung Utang Whoosh

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tak Lebih 3 Persen

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Ngaku Belum Diajak Bahas Pembayaran Utang Whoosh Pakai APBN

Megapolitan
20 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal