Wagub DKI Ancam Sanksi Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan, Termasuk Odin Bar Kebayoran

Antara
Wakil Gubarnur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat aktif mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. (Foto: Dok. SINDOnews).

Diketahui Odin Bar telah beberapa kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran, Jumat (23/1/2021) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operasional kafe tersebut.

Odin Bar saat itu kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat razia gabungan malam, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.

Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Pelanggaran berikutnya terjadi saat razia gabungan, Minggu (7/2/2021). Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
8 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Megapolitan
9 hari lalu

Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta

Mobil
10 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal