Diketahui Odin Bar telah beberapa kali melanggar protokol kesehatan. Saat pelanggaran, Jumat (23/1/2021) malam, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin operasional kafe tersebut.
Odin Bar saat itu kedapatan melanggar aturan jam operasional selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat razia gabungan malam, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, Odin Bar kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Padahal selama pengetatan seluruh usaha nonesensial hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00.
Satpol PP bersama polisi saat itu memasang garis polisi dan menyegel Odin Bar. Pelanggaran berikutnya terjadi saat razia gabungan, Minggu (7/2/2021). Saat itu puluhan pengunjung kedapatan berkumpul dalam satu ruangan di Odin Cafe.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada awal Februari lalu juga telah mendesak pemerintah provinsi untuk mencabut izin usaha Odin Bar. Alasannya, tempat itu sudah berkali-kali kedapatan melanggar protokol kesehatan.