Wagub DKI: Hanya Lima Kriteria Ini yang Bisa Mendapatkan SIKM Jakarta

Komaruddin Bagja
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: Antara).

1. Kunjungan keluarga karena sakit

2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal

3. Ibu hamil atau bersalin 

4. Pendamping ibu hamil satu orang

5. Pendamping persalinan maksimal dua orang. 

"Di luar ini tidak diperkenankan mendapatkan surat SIKM," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono soal Rencana Transjakarta Kelola Transportasi Udara: Antisipasi Jangka Menengah-Panjang

5 hari lalu

Balai Kota Jakarta Dibuka untuk Umum Tiap Sabtu, Warga Bisa Tur Ruang Gubernur

6 hari lalu

Pramono Tunggu Izin 3 Kementerian untuk Terbitkan Obligasi Daerah DKI

6 hari lalu

Pemprov DKI Tambah 5 Puskeswan, Akses Layanan Kesehatan Hewan Makin Dekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal