Wagub DKI Minta Masyarakat Tak Buru-Buru Sikapi Putusan MA Terkait Izin Pulau Reklamasi

Muhammad Refi Sandi
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (Foto Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menghargai putusan Mahkamah Agung (MA). Selain itu, dia akan mengkaji terkait izin reklamasi Pulau H, di Teluk Jakarta. 

Pria disapa Ariza pun meminta masyarakat tidak tergesa-gesa dalam menyikapi hal tersebut. 

"Membaca bahasa hukum tidak bisa sepotong-sepotong, harus utuh. Karena, konsekuensinya juga sangat besar. Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak gegabah menyikapi ini," ucap Ariza dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (6/9/2021). 

Sementara itu, secara terpisah Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menyebut hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan resmi. Adapun waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA sehingga Pemprov DKI Jakarta untuk saat ini masih menunggu hasil putusan diberikan.

"Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

2 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

4 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

5 hari lalu

MA Koreksi Kerugian Negara akibat Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal