Kemudian, Ariza menjelaskan penamaan yang dinilai tak menggunakan bahasa Indonesia karena stadium tersebut berkelas internasional.
"Nah kalau soal internasional atau Indonesia atau Betawi seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman yang lain juga karena ini berkelas internasional apalagi di Jakarta kota yang berkelas internasional kita juga tahu Jakarta ini juga jadi kota tidak hanya maju di Indonesia tapi juga termasuk kota yang maju di ASEAN, Asia bahkan dunia," imbuhnya.
Sebelumnya, sudah ada beberapa tokoh yang menyoroti terkait bahasa asing dalam penamaan stadion megah tersebut. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 24/2009 Pasal 36 ayat 2 dan Perpres 63 Tahun 2019.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi Undang-Undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang Pemerintah Daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," ucap Syarif kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
Lalu ada eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, yang mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS). Menurutnya bahasa asing tidak sesuai dalam penamaan bangunan, dan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres 63 Tahun 2019.