Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa

Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Persija Jadi Tim Musafir Tak Bisa Pakai JIS, Pramono: Saya juga Mengeluh

Soccer
4 hari lalu

Pelatih Persija Curhat Rindu JIS, Sindir Situasi Stadion Usai Dipakai Konser NCT Dream

Soccer
13 hari lalu

Persija Jakarta Batal Main di JIS, Panpel Panik Cari Kandang Pengganti untuk Lawan PSBS Biak

Megapolitan
1 bulan lalu

KAI Dukung Pembangunan Stasiun JIS untuk Perluas Akses Transportasi dan Dorong Mobilitas Publik

Megapolitan
1 bulan lalu

Asyik! Stasiun KRL Baru di JIS Beroperasi Bulan Depan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal