Wagub DKI Minta Polemik Nama JIS Tak Diperdebatkan: Suatu yang Biasa

Refi Sandi
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi)

Berikut bunyi UU 24/2009 Pasal 36 ayat 3:

Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sementara, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia tercantum dalam Perpres yang diteken Presiden Jokowi. Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa fasilitas publik diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 hari lalu

Konser The Weeknd di JIS Besok, Ini Skema Akses dari KRL hingga Kendaraan Pribadi

16 hari lalu

Tok! DPRD DKI Sahkan APBD Perubahan 2026 Jadi Rp79,56 Triliun

2 bulan lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

2 bulan lalu

Penonton Acara di JIS Bisa Parkir Kendaraan di Ancol, Tak Bayar Tiket Masuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal