Wagub DKI Pastikan Pergub dan Kepgub Sesuai dengan Isi Perda Covid-19

Bima Setiyadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pergub dan Kepgub sudah sesuai dengan isi Perda penanggulangan virus corona (Covid-19) . (Foto: Antara)

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Seperti, pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga pada pencabutan izin.

Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun, itupun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Pesan Pramono ke 11 Pejabat Baru Pemprov DKI: Antisipasi Cuaca Ekstrem saat Nataru!

Megapolitan
4 hari lalu

Penjelasan Pramono soal Bantuan untuk Pedagang di Kalibata yang Lapaknya Dibakar

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono Pastikan Pemprov DKI Sudah Kirim Bantuan Banjir Sumatra: Kami Tak Ingin Tampil

Megapolitan
12 hari lalu

Wagub DKI Jakarta Rano Karno Dukung Gelaran Bursa Kerja Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal