Wagub DKI Pastikan Pergub dan Kepgub Sesuai dengan Isi Perda Covid-19

Bima Setiyadi
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Pergub dan Kepgub sudah sesuai dengan isi Perda penanggulangan virus corona (Covid-19) . (Foto: Antara)

Berdasarkan draf Perda tentang Penanggulangan Covid-19 di Jakarta yang diterima, peraturan dan sanksi denda sama halnya seperti yang tercantum dalam Pergub 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Seperti, pelanggar tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian perkantoran yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 ditutup selama tiga hari hingga pada pencabutan izin.

Begitu juga dengan kegiatan lainnya. Sanksi administrasi bagi pelanggar perkantoran dan kafe atau restoran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sanksi yang berbeda dan baru dalam Perda tersebut, yaitu sanksi pidana. Namun, itupun pidana denda yang mencapai besaran Rp5 juta sampai Rp7,5 juta.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Pramono soal Harga Plastik Melonjak: Di Luar Kontrol Kami

Megapolitan
1 hari lalu

Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Laporan JAKI Dibalas Foto Editan AI!

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Mobil Dinas Pemprov Jakarta Dipasangi Pelat Warna Putih, Ini Penjelasan Sekda

Megapolitan
3 hari lalu

Warga Lapor Parkir Liar Lewat JAKI Direspons Bukti AI, Pemprov DKI Akui Kesalahan Proses Validasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal