Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Antara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut engunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi.(Foto: Antara).

Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.

Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta

29 hari lalu

Restoran Ini Hadirkan Pengalaman Kuliner Full of Wastra Nusantara hingga Pengasapan Homemade!

2 bulan lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

2 bulan lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal