Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Antara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut engunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi.(Foto: Antara).

Aturan yang sama juga berlaku di rumah makan, kafe dan restoran yang tidak berada di ruang tertutup atau berada di luar gedung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Pengunjung dan pedagang atau karyawan juga wajib sudah divaksin dengan bukti sertifikat vaksinasi.

Namun untuk restoran, kafe dan rumah makan di dalam gedung atau di dalam mal tidak diperkenankan melayani makan di tempat, namun hanya layanan antar dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.

Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Kuliner
28 hari lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Kuliner
1 bulan lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Kuliner
2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Seleb
2 bulan lalu

Viral WN Korsel Bikin Onar di Jakarta! Ngamuk di Taksi hingga Rusak Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal