Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Antara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut engunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi.(Foto: Antara).

Riza menjelaskan setiap aturan tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku usaha atau pengunjung yang melanggar.

Dalam Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 telah diatur sanksi apabila tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yakni berupa sanksi administratif.

Saat ini, Perda tersebut sedang dalam tahap pembahasan untuk revisi di DPRD DKI Jakarta salah satunya terkait pemberian sanksi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta

29 hari lalu

Restoran Ini Hadirkan Pengalaman Kuliner Full of Wastra Nusantara hingga Pengasapan Homemade!

2 bulan lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

2 bulan lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal