Namun demikian, Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat, terutama anak-anak di bawah 9 tahun dan lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun tetap berada di rumah.
"Kegiatan beribadah juga boleh, tapi sekali lagi tetap melaksanakan protokol kesehatan. Seperti yang kami sampaikan, masa pandemi ini tetap terbaik adalah berada di rumah," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah memperkenankan masyarakat beribadah tarawih Ramadan dan Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk ibadah tarawih, jamaah harus terbatas pada lingkup komunitas dengan jamaah saling mengenal satu sama lain.