Wajib Tahu, Pengendara Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun

Irfan Ma'ruf
Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). (Foto: Antara/Iggoy el Fitra).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kriteria dan standar penggunaan skuter listrik atau otoped. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tilang mulai Senin (25/11/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya terdapat lima aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara skuter listrik. Lima aturan ini mencakup batas usia pengendara hingga jalur yang ditetapkan.

"Ini merupakan standar penggunaan otoped," kata Yusri di Jakarta, Sabtu (23/11/2019). Dia menegaskan, skuter listrik ini merupakan alat mobilitas personal. Karena itu, perlu ditetapkan ketentuan yang mengaturnya.

Desakan untuk mengatur penggunaan skuter listrik mencuat setelah terjadi tragedi kematian dua pengguna kendaraan ini di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (9/11/2019) dinihari. Wisnu (18) dan Ammar (18) tewas dihantam mobil Toyota Camry.

Berikut 5 aturan penggunaan skuter listrik:

1. Otoped atau skuter listrik (skutris) merupakan alat mobilitas personal (personal mobility device).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Dugaan Motif Bullying Terungkap

13 jam lalu

DPR Prihatin Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe: Harus Diusut sampai Tuntas

2 hari lalu

Dilaporkan Doktif ke Polisi, Fitri Salhuteru: Nggak Takut!

2 hari lalu

Panas! Doktif Resmi Laporkan Fitri Salhuteru ke Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal