2. Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.
3. Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata, misalnya Ancol.
4. Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, Polri akan melakukan tindakan represif non-yustisial (teguran) dan pada hari Senin, 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan).
5. Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU 22/2009 yang berbunyi: setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.