Wajib Tahu, Pengendara Skuter Listrik Harus Berusia Minimal 17 Tahun

Irfan Ma'ruf
Warga antre untuk menyewa skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019). (Foto: Antara/Iggoy el Fitra).

2. Standar keamanan pengendara yaitu pengendara harus berusia minimal 17 tahun dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor.

3. Otoped/skutris hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata, misalnya Ancol.

4. Bagi pengendara otoped/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, Polri akan melakukan tindakan represif non-yustisial (teguran) dan pada hari Senin, 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan).

5. Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU 22/2009 yang berbunyi: setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Ilma Sani usai Diperiksa soal Polemik dengan Hercules: Semoga Kebenaran Bisa Terungkap

Nasional
2 hari lalu

Ilma Sani Rampung Diperiksa terkait Laporan terhadap Hercules, Ini yang Didalami

Nasional
2 hari lalu

Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono ke Polda Metro terkait Film Pesta Babi

Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Hotel Jaksel Ternyata Masih Berstatus Anak

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tebar 15.000 Benih Bandeng dan 150.000 Udang Vaname di Muaragembong, Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal