Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pj Gubernur Tidak di Bawah Standar Anies 

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir masa jabatannya. (Foto MPI).

Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.

"Juga, kalau merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C," tuturnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Ahmad Riza Patria akan berakhir 16 Oktober mendatang. Posisi tersebut akan kosong dan harus diisi Pj Gubernur hingga Pilkada 2024 mendatang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Ganjar Ungkap Isi Pembicaraan dengan Anies: Kenang Masa Kuliah hingga Cerita Non-politik

6 hari lalu

Ganjar Bertemu Anies: Udara Jogja Mendadak Segar!

27 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

28 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal