Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Pj Gubernur Tidak di Bawah Standar Anies 

Muhammad Refi Sandi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir masa jabatannya. (Foto MPI).

Ketiga, pandai berkomunikasi, karena DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota.

"Juga, kalau merujuk UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang ditunjuk mempunyai pengalaman di bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural esselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C," tuturnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Anies dan Ahmad Riza Patria akan berakhir 16 Oktober mendatang. Posisi tersebut akan kosong dan harus diisi Pj Gubernur hingga Pilkada 2024 mendatang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

7 hari lalu

Pramono Respons Kekhawatiran Mendagri soal Penerbitan Obligasi: Bukan Hambatan bagi Jakarta

20 hari lalu

JPO di Jalan Tendean Dibongkar usai Ditabrak Truk, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

31 hari lalu

Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal