BEKASI, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun masuk pusat perbelanjaan atau mal. Kebijakan itu seiring pemerintah pusat mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pelonggaran ini sebagai bagian mendorong pemulihan ekonomi. Pelonggaran ini, lanjut dia dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
”Kondisi Bekasi sudah flat, daerah yang mempunyai potensi penyebaran juga sudah 0,04 persen terus vaksin kita 66,1 persen,” ujar Rahmat di Bekasi, Selasa (6/10/2021).