JAKARTA, iNews.id - Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen diduga menggunakan uang hasil suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa untuk membeli sejumlah aset. Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke seorang saksi.
Seorang saksi yang didalami penyidik tersebut yakni, Kadis Tata Ruang Pemkot Bekasi, Junaedi. Junaedi diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini. Ia didalami pengetahuannya soal aliran uang suap Rahmat Effendi yang diduga dialihkan ke sejumlah aset.
"Junaedi (Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Selain Junaedi, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin. Nadih didalami keterangannya ihwal proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi. Diduga, terdapat praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan tersebut.
"Nadih Arifin (Kepala BPKAD Kota Bekasi), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.