Wali Kota Tangerang Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional selama Ramadan

Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Pemkot Tangerang)

TANGERANG, iNews.id -  Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah  memastikan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan jam operasional selama Ramadan. Tempat hiburan dihentikan sementara dan rumah makan boleh buka di jam operasional yang sudah ditentukan.

"Kita sudah sampaikan aturan mengenai jam rumah makan dan penghentian sementara hiburan umum selama bulan Ramadan. Jika melanggar akan kena sanksi," kata Arief R Wismansyah di Tangerang, Minggu (3/4/2022).

Dia mengatakan rumah makan, kafe dan restoran boleh membuka usaha dengan membuka tirai hingga pukul 17.00 WIB dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

"Kami ingatkan agar penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan aplikasi peduli lindungi tetap diterapkan. Ini sebagai upaya dalam mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Kemudian untuk rumah makan, kafe dan restoran bolah membuka usaha untuk makan sahur mulai pukul 02.00 WIB. Jasa hiburan seperti karaoke, sauna, spa, massage dan billiard ditutup selama bulan Ramadan. 

"Kami imbau untuk bisa mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta

Megapolitan
2 hari lalu

Taman Margasatwa Ragunan Tambah Jam Operasional saat Libur Nataru

Bisnis
24 hari lalu

Mentan Amran Tegaskan Pentingnya Permudah Izin Usaha, Soroti Potensi Pertumbuhan Ekonomi 

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal