Wali Kota Tangerang Akan Sanksi Pelaku Usaha yang Langgar Jam Operasional selama Ramadan

Antara
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto: Pemkot Tangerang)

Aturan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan tertuang dalam surat edaran Nomor 451/2525-Disbudpar Kota Tangerang dan telah disosialisasikan ke seluruh wilayah.

Sementara itu, Camat Benda Achmad Suhaely menambahkan pengawasan lapangan akan dilaksanakan oleh Satpol PP bersama Kepolisian dan TNI dalam memastikan tak ada pelaku usaha yang melanggar aturan.

Hal ini dilakukan dalam memastikan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan berjalan dengan lancar dan ekonomi tetap beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Reza, pemilik usaha makanan Gulden Pizza mengatakan telah menerima adanya sosialisasi tersebut dan siap mengikuti aturan yang ada. Selama bulan Ramadan, pihaknya telah menyiapkan program layanan antar untuk menu berbuka puasa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
13 jam lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
5 hari lalu

Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara

Nasional
10 hari lalu

IPB Skors 16 Mahasiswa Pelaku Pelecehan Seksual selama 1 Semester

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal