Wali Kota Tangerang Larang Sahur On The Road dan Takbir Keliling

Isty Maulidya
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Foto Humas Pemkot Tangerang).

Salat Idul Fitri, Arief menuturkan boleh dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pengurus dapat membentuk satgas Covid-19.

"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan Prokes yang ketat, tapi jika perkembangan Covid-19 mendapat peningkatan maka Shalat Idul Fitri dapat ditiadakan," katanya.

Adapun ketentuan lainnya yang diatur dalam surat edaran tersebut di antaranya, peringatan Nuzulul Quran wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, jumlah jamaah paling bangak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan terbuka.

Pedagang kaki lima diperbolehkan berdagang sepanjang mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat. Vaksinasi boleh dilakukan selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum Covid-19 pada saat berpuasa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Muslim
17 hari lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
2 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
6 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Muslim
8 bulan lalu

Khutbah Jumat Halal Bihalal: Jangan Tinggalkan Kebiasaan Baik di Bulan Ramadhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal