Wanita Pembunuh Penjaga Ruko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Wanita berinisial ND divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh penjaga ruko. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Sebagaimana dikutip dari laporan polisi bernomor Lapga/05/B/IV/2024/Sek Kelapa Dua, salah satu saksi semula melihat RA tengah mengepel lantai ruko. Beberapa saat kemudian, datang pelaku memasuki ruko memakai sandal.

Melihat itu, korban menegur pelaku. Tak terima ditegur, pelaku membalas sahutan kasar tersebut hingga keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku kemudian pergi mengambil senjata tajam yang dibawanya di dalam mobil.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk perut korban dengan senjata tajam diduga berjenis samurai. Sejumlah saksi di lokasi mencoba mendekat, namun mereka tak berani bertindak karena pelaku mengacungkan sajam tersebut.

Warga sekitar dibantu driver ojek online sempat mengejar pelaku yang kabur mengendarai mobil. Pelaku pun berhasil ditangkap.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
43 menit lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
5 hari lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
5 hari lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Megapolitan
7 hari lalu

Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar hingga Tewas gegara Kesal Ditegur Merokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal