Wanita Pembunuh Penjaga Ruko di Tangerang Divonis 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Wanita berinisial ND divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tangerang. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh penjaga ruko. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis wanita berinisial ND dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh RA (43), penjaga ruko di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.

“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).

Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan ND memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.

Diketahui, penjaga ruko berinisial RA (43) tewas usai ditusuk di daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.15 WIB.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Keji! Detik-Detik Syauqi Racuni Ibu dan Kakak-Adiknya hingga Tewas di Warakas

Nasional
11 hari lalu

Kronologi Lengkap Selebgram Aprillya Nabilla Dipukuli sampai Biru-Biru hingga Diancam Dibunuh!

Megapolitan
25 hari lalu

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Megapolitan
25 hari lalu

Terbongkar! Dendam Utang Piutang Picu Pembunuhan Pria di TPU Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal