JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis wanita berinisial ND dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah membunuh RA (43), penjaga ruko di Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, ND telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.
“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).
Adapun hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan ND memberikan luka yang mendalam bagi keluarga korban.
“Majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” jelasnya.
Diketahui, penjaga ruko berinisial RA (43) tewas usai ditusuk di daerah Jalan Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4/2024). Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.15 WIB.