“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” ujarnya.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban. Dia pun ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas.
Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pasal pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.