JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan monitoring terhadap hewan kurban yang masuk di Ibu Kota. Pemprov ingin memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H atau 2018.
Kegiatan monitoring dalam rangka mengecek kondisi kesehatan hewan kurban sejak 10-21 Agustus. Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban Idul Adha tidak boleh sembarangan. Memilih hewan kurban harus memenuhi kaidah kesehatan.
Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk melihat tanda pilox merah yang telah dicat oleh petugas DKPKP. Tanda merah itu menunjukkan hewan kurban tidak layak pada pemeriksaan.
“Tanda tersebut bukan berarti tak layak konsumsi, tapi masuk kategori belum layak sebagai hewan kurban, bukan berarti tidak sehat," ujar Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Marsawitri Gumay di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Menurut dia, ada sejumlah kriteria dalam pemeriksaan hewan kurban, di antaranya, kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik hewan.