Warga DKI yang Hendak Membeli Hewan Kurban Harus Perhatikan Tanda Ini

Antara
Pemeriksaan hewan Kurban. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan monitoring terhadap hewan kurban yang masuk di Ibu Kota. Pemprov ingin memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1439 H atau 2018.

Kegiatan monitoring dalam rangka mengecek kondisi kesehatan hewan kurban sejak 10-21 Agustus. Masyarakat yang hendak membeli hewan kurban Idul Adha tidak boleh sembarangan. Memilih hewan kurban harus memenuhi kaidah kesehatan.

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk melihat tanda pilox merah yang telah dicat oleh petugas DKPKP. Tanda merah itu menunjukkan hewan kurban tidak layak pada pemeriksaan.

“Tanda tersebut bukan berarti tak layak konsumsi, tapi masuk kategori belum layak sebagai hewan kurban, bukan berarti tidak sehat," ujar Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Marsawitri Gumay di Jakarta, Senin (13/8/2018).

Menurut dia, ada sejumlah kriteria dalam pemeriksaan hewan kurban, di antaranya, kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal hewan tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan fisik hewan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Asyik! Pekerja Jakarta Dapat Bonus Akhir Tahun dari Pemprov, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
2 bulan lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
2 bulan lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal