Tersangka telah empat bulan menanam ganja. Pengakuan awal tersangka menanam ganja untuk digunakan sendiri.
"Digunakan untuk diri sendiri, kita sedang menyelidiki apakah dijual juga," kata Budi.
Lebih jauh Budi mengatakan tersangka mendapat bibit ganja itu dari situs jual beli online di internet. Dia sengaja membeli bibit itu kemudian menanam di rumahnya.
"Bibitnya beli online dari Belanda," kata Budi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.