Warga Kemang Ketahuan Tanam Pohon Ganja, Dapat Bibit dari Belanda

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi penangkapan pencuri. (Foto: Okezone)

Tersangka telah empat bulan menanam ganja. Pengakuan awal tersangka menanam ganja untuk digunakan sendiri.

"Digunakan untuk diri sendiri, kita sedang menyelidiki apakah dijual juga," kata Budi.

Lebih jauh Budi mengatakan tersangka mendapat bibit ganja itu dari situs jual beli online di internet. Dia sengaja membeli bibit itu kemudian menanam di rumahnya.

"Bibitnya beli online dari Belanda," kata Budi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Internasional
4 tahun lalu

Israel Laporkan Kasus Infeksi Flurona Gabungan Virus Flu dan Corona, Berbahaya kah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal