"Ternyata 2017 itu ada 3 orang yang diikutsertakan, sama sekali bukan warga. RT tahun 2017 tidak mengetahui keberadaan 3 orang tersebut, dan perlu kami tegaskan, RT saat itu dan RT saat ini juga ikut menggugat, karena mereka tak dilibatkan baik 2017 maupun 2021," tegas David.
Sebelumnya, Kedubes India menanggapi gugatan warga RT 002 RW 002 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.
“Laporan-laporan yang mempertanyakan tujuan apartemen di dalam gedung dan ketinggiannya yang mencapai 18 lantai, tidak berdasar dan tampaknya merupakan bagian dari upaya yang diatur untuk menyesatkan publik dan merusak reputasi Kedutaan Besar,” demikian keterangan yang disampaikan melalui laman resmi Kedubes India, dilihat Minggu (8/12/2024).
“Klaim ini sama sekali tidak berdasar dan sengaja disebarkan oleh orang-orang dengan motif tersembunyi,” sambungnya.
Pembangunan ini sebelumnya digugat warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Kedubes India. Pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memenangkan gugatan warga seraya memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membatalkan sementara izin pembangunan Kedutaan India.
Namun, Pemprov DKI Jakarta kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).