Warga Kuningan Timur Tegaskan Tak Pernah Dilibatkan soal Proyek Gedung Kedubes India

Achmad Al Fiqri
Ketua RT 02 Kuningan Timur, Suryani. (Foto: iNews)

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Kuningan Timur David Tobing menilai, Kedubes India harus menghargai hak-hak para warga. Salah satunya dengan melibatkan warga dalam proses penerbitan izin pembangunan Gedung Kedubes India.

"Di mana warga menghendaki adanya persamaan hak. Sebagai tetangga dari Kedubes, mereka harus dihargai hak-haknya, dalam hal ini diikutkan dalam proses penerbitan izin pembangunan Kedutaan," tutur David.

Akan tetapi, dia berkata izin pembangunan itu justru telah terbit pada 2017. Bahkan, ada tiga orang yang  bukan warga sekitar dilibatkan dalam proses pemberian izin tersebut.

"Ternyata 2017 itu ada 3 orang yang diikutsertakan, sama sekali bukan warga. RT tahun 2017 tidak mengetahui keberadaan 3 orang tersebut, dan perlu kami tegaskan, RT saat itu dan RT saat ini juga ikut menggugat, karena mereka tak dilibatkan baik 2017 maupun 2021," tegas David.

Sebelumnya, Kedubes India menanggapi gugatan warga RT 002 RW 002 Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4 Pelaku Ditangkap, Ini Motif Penyekapan dan Penganiayaan Karyawan Padel di Jaksel

57 tahun lalu

Viral Karyawan Padel di Jaksel Diduga Disekap dan Dianiaya, Dituduh Curi Raket

57 tahun lalu

Blok M Dipilih Jadi Contoh Kawasan Rendah Emisi di Jakarta, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal