Warga Resah Marak Penjualan Tramadol di Jakpus, Polisi Tangkap 5 Orang

Puteranegara Batubara
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. ilustrasi)

Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menjelaskan, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Kronologi Sopir Angkot Dibakar di Tanah Abang gegara Ribut soal Ngetem

Megapolitan
4 hari lalu

Brutal! Serobot Antrean, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Rekannya Sesama Sopir

Megapolitan
5 hari lalu

4 Pelaku Begal Bersajam di Sawah Besar Jakpus Ditangkap, Ini Perannya

Megapolitan
6 hari lalu

Polisi Usut 2 PRT Loncat dari Lantai 4 Kos Majikan di Jakpus, Periksa Agen Penyalur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal